![]() |
Foto: Kepala SMK Muhammadiyah Kupang Usman Sakan, S.PdI.,M.PdI (tengah) bersama guru (dok.matalinenews/tim) |
MATALINENEWS.ID, KUPANG- Usai mengikuti pendidikan dan pelatihan sekolah ramah Hak Asasi Manusia (HAM) pada ekosistem sekolah di Makassar pada tanggal 09-11 Desember 2024, sebagai tindak lanjut kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Muhammadiyah Kupang laksanakan desiminasi kegiatan kepada tenaga pendidik dan kependidikan dia Aula SMK Muhammadiyah Kupang pada (16/12) pagi.
Kegiatan ini merupakan kerjasama Non Governmental Organization (NGO) Forum on Indonesian Development (INFID) dan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII).
Kepala SMK Muhammadiyah Kupang Usman Sakan, S.PdI.,M.PdI melakukan desiminasi hasil kegiatan kepada tenaga pendidik dan kependidikan SMK Muhammadiyah Kupang tersebut diikuti oleh kepala SMK Muhammadiyah Kupang, kepala SMAN 1 Kupang ibu Dra. Marselina Tua, M.Si dan perwakilan Guru Pendidikan Agama Islam dari SMAN 1 Kupang Suwarni Sulaiman, S.Ag.,M.Pd.I dan SMKN 2 Kupang Kupang Jumrah, S.Ag.
Diketahui, latar belakang International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) bersama Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Pusat melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan Sekolah Ramah HAM pada Ekosistem Sekolah karena berdasarkan data dari Komisi Nasional (KOMNAS) HAM RI bahwa masih terdapat banyak bentuk- bentuk pelanggaran HAM yang terjadi di sekolah, diantaranya tindakan intoleransi, diskriminatif, kekerasan (fisik, psikis dan simbolis), pelecehan seksual, perusakan lingkungan, perusakan fasilitas sekolah, pengabaian hak-hak anak penyandang disabilitas, pengabaian terhadap kesetaraan gender/hak anak perempuan.
Kepala SMK Muhammadiyah Kupang juga menjelaskan bahwa, kegiatan deseminiasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada tenaga pendidk dan kependidikan di SMK Muhammadiyah Kupang dalam meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran tentang sekolah ramah HAM, karena kegiatan ini adalah awal dari upaya mewujudkan sekolah ramah HAM di SMK Muhammadiyah Kupang, maka akan diadakan deklarasi SMK Muhammadiyah Kupang sebagai sekolah ramah HAM menuju Sekolah Pelopor HAM di Kota Kupang khususnya dan NTT umumnya bersama SMAN 1 Kupang dan SMKN 2 Kupang.
"Sekolah Ramah HAM adalah sebuah sekolah yang mengintegrasikan nilai-nilai HAM sebagai prinsip-prinsip utama dalam pengorganisasian dan pengelolaan sekolah. Ini adalah komunitas sekolah di mana HAM dipelajari, diajarkan, dipraktikkan, dihormati, dilindungi, dan disebarluaskan. Ini adalah tempat di mana semua pihak terlibat dan diajak untuk mengambil bagian, tanpa memandang status dan perannya, tempat bagi keragaman budaya," ujar Usman
Menurut dia, sekolah ramah HAM adalah sekolah yang menjadikan nilai-nilai dan prinsip-prinsip HAM sebagai jantung atau pusat pengalaman belajar dan hadir di semua sendi-sendi kehidupan sekolah tersebut.
Diketahu juga, ciri-ciri sekolah ramah HAM atau Human Rights Friendly School (SRH) antara lain:
1) Mengintegrasikan nilai-nilai HAM dalam kurikulum dan semua aspek pendidikan,
2) Memberdayakan semua siswa, terutama yang termarjinalkan,
3) Memberdayakan siswa, staf pengajar, dan penghuni sekolah untuk aktif di komunitas lokal dan global,
4) Menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum
"Untuk menuju sekolah ramah HAM sebagaimana ciri-ciri di atas, maka SMK Muhammadiyah Kupang tentunya akan melakukan upaya-upaya dan terobosan untuk menciptakan sekolah ramah HAM dan tentunya kami berharap bisa menjadi sekolah pelopor HAM di Kota Kupang khususnya dan NTT pada umumnya," papar Usman Sakan pada desiminasi tersebut.
Untuk memulainya, kepala SMK Muhammadiyah secara tegas menyampaikan bahwa, akan melakukan deklarasi sekolah ramah HAM pada bulan Pebruari 2025 dan Deklarasi Sekolah Pelopor HAM pada Tahun 2026, dan kami optimis karena sesungguhnya SMK Muhammadiyah Kupang sudah menerpkan nilai-nilai HAM sejak lama. Seperti menghormati hak semua warga sekolah, tidak ada diskriminasi siswa (perbedaan agama, kondisi sosial, atau fisik), tidak ada perundungan (fisik maupun verbal), bersikap adil kepada semua teman, tidak ada pemaksaan kehendak dan menaati tata tertib yang berlaku di sekolah. Dan ini tentunya menjadi modal dasar bagi SMK Muhammadiyah Kupang berbenah menuju sekolah ramah HAM dan menjadi sekolah pelopor HAM.
Dia juga menjelaskan, bahwa sekolah-sekolah di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah mulai tingkat dasar sampai Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM), sebelum Undang-Undang Sisdikdas diterbitkan, sekolah-sekolah Muhammadiyah sudah menerapkan (mengimplementasinya) yakni siswa/i/mahasiswa/i yang beragama non muslim (Katolik dan Protestan serta Hindu dan Budha) disiapkan guru atau dosen sesuai agamanya. Dan khususnya di SMK Muhammadiyah Kupang, aktivitas harian di sekolah diawali dengan ibadah pagi bagi yang beragama Katolik dan Protestan dan Shalat Dhuha dan Tahsin Al-Qur’an bagi yang beragama Islam yang dipimpin langsung oleh guru Agamanya masing-masing.
Desiminasi awal ini dikhususnya kepada tenaga pendidik dan kependidikan, dan Isnyaa Allah akan dilanjutkan desiminasi kepada siswa dan orang tua/wali murid dan stake holder terkait untuk memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama tentang sekolah ramah HAM.
"Kami sampaikan terima kasih kepada INFID dan AGPAII yang sudah memberikan ruang kepada kami dari SMK Muhammadiyah Kupang, SMAN 1 Kupang dan SMK N 2 Kupang untuk turut ambil bagian dalam program ini dalam rangka mewujudkan sekolah ramah HAM", pungkas Kepala SMK Muhammadiyah Kupang Usman Sakan, S.PdI.,M.PdI
(Ftr)