Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Ketua BEMNUS NTT Harap Fakultas Hukum Ada Kajian Soal Rencana Asas Dominus Litis

Minggu, 16 Februari 2025 | Februari 16, 2025 WIB Last Updated 2025-02-16T21:20:27Z

ketua_bemnus_ntt_dominus_litis
Hemax Herewila ketua koordinator daerah BEM Nusantara dalam podcast pada channel youtube matalinenews Sabtu (15/02) 

MATALINENEWS, KOTA KUPANG
- Di media sosial tengah muncul pro dan kontra ketika munculnya Asas Dominus Litis (DOMI). Munculnya asas Dominus Litis dinilai dapat menguntungkan salah satu lembaga dan juga merugikan lembaga yang lain. 


Hemax Herewila ketua koordinator daerah BEM Nusantara dalam podcast pada channel youtube matalinenews Sabtu (15/02) menyampaikan bahwa menarik di dunia hukum di Indonesia ketika berbicara terkait dengan asas dominus litis, karena asas ini sendiri merupakan asas yang sangat penting dalam dunia penegakan hukum terutama di Indonesia. Terkait dengan penerapan asas Dominus Litis sendiri sedang dalam perencanaan, sehingga dia berharap sebelum asas Domi ini diterapkan dalam UU kejaksaan perlu juga ada hal- hal yang harus diperhatikan sebelum di sahkan. 


"Menurut saya yang tanpa kepentingan apapun tidak ada kepentingan dalam sistem-sistem peradilan untuk sementara belum ada kepentingan sehingga kita tegak lurus memberikan komentar soal ini," ujar Hemax


Menurut Hemax asas dominus litis berpotensi menimbulkan konflik dalam dunia penegakan hukum.


"Kalau kita lihat peradilan di Indonesia ini kan sudah ada sistem-sistemnya, sistem-sistem yang terdiri dari sub- sub sistem misalnya di kepolisian itu ada ranah Kepolisian yaitu penyelidikan dan penyidikan kemudian di kejaksaan itu ada penuntutan dan penelitian berkas, kemudian final di pengadilan sebagai lembaga eksekutor yang memutuskan, sehingga kalau kita lihat dari korelasi kewenangan masing-masing ini sudah tepat sebenarnya. Tinggal bagaimana ke depannya ini harus dimaksimalkan betul-betul dan jangan ada lagi penambahan kewenangan, tegas Hemax


Menurut dia, dominus litis merupakan penambahan kewenangan di kejaksaan. Bahwa kemudian ketika ini ditetapkan maka kejaksaan memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara, saya takutnya terjadi konflik interest antara penyidik kepolisian dan kejaksaan, karena kalau kita pelajari betul-betul asas ini berpotensi salah gunakan terjadinya abius of power.


Dia juga menuturnya bahwa, dari beberapa kasus yang diikuti khususnya di kota Kupang sebelum asas ini ditetapkan oleh kejaksaan ada kasus-kasus yang di mana pihak tertentu  berupaya untuk kasusnya tidak dilanjutkan, dengan memperlambat, membolak bolak-balikkan berkas perkara P19 terus, dilengkapi lagi kepolisian kemudian dikasih lagi kejaksaan penuntutan akan tetapi belum lengkap juga bolak-balik sampai masa tahanan habis dan berpotensi menimbulkan habisnya masa tahanan, jika masa tahanan habis maka jangan salah pelaku akan dibebaskan demi hukum (BDH).


Bukankah kehadiran pasal dominus litis ini membantu mengurangi beban kerja Kepolisian dalam penanganan kasus? Pertanyaan host (Fathur) dalam podcast tengah berlangsung.


Hemax secara tegas menyampaikan bahwa, justru kehadiran asas dominus litis justru berpotensi terjadi konflik,  karena peran Polisi diambil oleh kejaksaan, sehingga ada standar ganda penegakan hukum, yang di mana sebenarnya itu kewenangan kepolisian ketika ini diterapkan maka Kejaksaan punya juga kemenangan ini.


"Yang saya takutkan adalah ketika polisi sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan tiba-tiba Jaksa hentikan perkara, bisa dibayangkan ketika Jaksa menghentikan perkara secara logika saja akan menimbulkan konflik antara penyidik sehingga perlu ada kehati-hatian dalam penerapan," ukapnya


Ditanya soal dampak terhadap masyarakat tekait dengan penerapan asas dominus litis ?


Peria kelahiran Sabu ini menjelasakan bahwa, akan adanya ketidakpastian hukum, tidak akan bisa mencapai tujuan hukum itu sendiri yaitu kepastian hukum, kemanfaatan hukum bagi para pencari keadilan dan berpotensi salah gunakan oleh kejaksaan dan bisa saja akan terjadi meningkatnya ketidakpercayaan publik terhadap pekerja Kepolisian.


Terkait dengan penegakan hukum, terutama penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan dan Polda Nusa Tenggara Timur sebagai representasi hukum di NTT, Hemax juga menyampaikan bahwa penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur sendiri kita masih menemukan  tebang pilih dalam penanganan kasus,  karena ada beberapa kasus yang masih sampai hari ini belum juga diselesaikan, contoh seperti kasus Bank NTT sampai sekarang seperti apa. Namun kita tidak ingin masuk ke perkara itu,  kita ingin melihat sejauh mana progres para penegak hukum.


Lantas siapa yang harus disalahkan, Ketua Koordinator daerah BEMNUS ini menyampaikan bahwa tidak semuanya bermasalah namun ada beberapa yang menjadi pertanyaan besar, contoh misalnya kita bicara soal kejaksaan kasus Bansos Sabu sampai sekarang dari 2019 sudah dilakukan penyelidikan, 2020 sudah melakukan penyidikan namun tidak ada gelar perkara penetapan tersangka limpahkan untuk disidangkan, sehingga jika asas ini ada dikejaksaan maka bisa saja dia hentikan perkara.


"Memang dalam pertemuan kita minggu depan itu di Jakarta ada pembahasan salah satunya adalah soal dominus litis dan juga kasus-kasus lain tentang perkembangan hukum di Indonesia seperti isu sosial dan politik yang saat ini berkembang di tengah masyarakat," beber Hemax.


Soal pro dan kontra soal kehadiran Dominus Litis, Hemax Herewila mencurigai ada apa di balik itu jangan-jangan ada kong- kalikong, itu yang saya takutkan  karena secara logika hukum ini tidak jelas, akan melemahkan peran Kepolisian dalam penegakan hukum dan pada akhirnya akan menimbulkan adanya tidak kepastian hukum


"Menurut saya jika ingin merubah atau merevisi dalam rancangan ini, bagaimana kemudian penyelesaian perkara bisa efektif dan cepat mudah tanpa biaya dan seterusnya," ungkapnya


Dia juga menyampaikan bahwa, secara internal BEMNUS NTT belum melakukan kajian namun ini merupakan pikiran saya ketika ditanya oleh teman-teman wartawan.


Dia juga berharap kepada DPR RI khususnya Komisi 3 yang membahas soal ini, benar-benar dan harus hati-hati dalam penerapan asas dominis litis, harus ada kajian-kajian akademik sehingga sehingga itu menjadi landasan untuk bisa disahkan menjadi sebuah peraturan atau tidak. Karena takut tidak ada check in Balance antara antara sub sistem yang kita bahas hari ini, sudah jelas dan sudah cukup karena porsinya sudah ada masing-masing, peran kepolisian sudah jelas, peran Kejaksaan juga sudah jelas. Pengadilan sudah jelas dan kehakiman juga sudah jelas sehingga tidak perlu macam-macam lagi dengan penegakan hukum, kasihan wong cilik, masyarakat di kambing hitam kan jika dipaksakan.


Yang paling rawan, kata dia, kasus korupsi, misalnya teman-teman dari penyidik Tipikor kepolisian sudah dilimpahkan kejaksaan untuk dilakukan penuntutan dan seterusnya, namun ditemukan ada dalil-dalil lain oleh Kejaksaan dan hentikan perkara ini, bisa dibayangkan apa yang akan terjadi. Bobrok penegakan hukum sehingga hal ini harus kita hindari menurut saya.


"Saya berharap rekan-rekan akademisi, dosen di seluruh kampus, khususnya Fakultas Hukum membuat kajian akademis terkait dengan penerapan dominus litis, sehingga menjadi sebuah landasan pemikiran yang bisa menjadikan pertimbangan bagi teman-teman DPR nantinya dan mahasiswa juga bisa belajar dan diskusi dengan dosen-dosen yang sepakat atau tidaknya kehadiran asas domestitis ini,"pungkas Hemax Herewila ketua koordinator daerah BEM Nusantara dalam podcast pada channel youtube matalinenews Sabtu (15/02/2025).


(Red)