Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Asten Bait Desak Polres Kupang Jemput Paksa Terduga Pelaku Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Takari

Jumat, 28 Maret 2025 | Maret 28, 2025 WIB Last Updated 2025-03-28T14:59:01Z

asten_baik
Asten Bait Desak Polres Kupang Jemput Paksa Terduga Pelaku Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Takari 

MATALINENEWS.ID-
Asten Alfensus Bait, ketua umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu, desak Polres Kupang jemput paksa terduga pelaku kasus persetubuhan anak dibawah umur di kecamatan Takari 


Kepada media ini, Via WhatsApp Jumat, 28/03 (malam), Asten Bait, ketua umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu mendesak Polres Kupang agar secepatnya menjemput terduga pelaku kasus persetubuhan anak dibawah umur.


"Saya minta dengan tegas kepada Polres Kupang untuk segera jemput secara paksa terduga pelaku kasus Persetubuhan anak dibawah umur yang sudah memperhambat proses hukum kasus persetubuhan anak dibawah umur." tegasnya


Asten juga menilai proses penyelesaian kasus tersebut sangat berbelit-belit dan masyarakat dirugikan.


" Bagi saya ini proses hukum yang sangat merugikan masyarakat kecil, karena sangat berbelit-belit hingga saat ini." ujarnya 


Menurut Asten bagi saya jika Polres Kupang tak jemput paksa terduga pelaku kasus persetubuhan anak dibawah umur ini maka, patut saya duga  Polres Kupang hanya berpihak pada orang yang punya uang dan berkuasa dan mengabaikan masyarakat kecil.


"Jika Polres Kupang tak jemput paksa terduga pelaku kasus Persetubuhan anak dibawah umur ini maka, patut saya duga  polres Kupang hanya berpihak pada orang yang punya uang dan berkuasa dan mengabaikan masyarakat kecil." Ungkapnya 


Lebih lanjut Asten juga meminta kepada Kapolres Kupang untuk turun tangan dalam penanganan kasus ini, sehingga kasus ini secepatnya ada penetapan tersangka dan keluarga korban merasakan keadilan di tubuh Polres Kupang


" Saya juga meminta kepada Kapolres Kupang untuk turun tangan dalam penanganan kasus ini, sehingga kasus ini secepatnya ada penetapan tersangka dan keluarga korban merasakan keadilan di tubuh Polres Kupang." Pngkapnya


(***/red)