Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Saling Klaim Tanah Pubabu, Mahasiswa ini Kritik Pedas Pernyataan Anggota DPRD NTT

Selasa, 11 Maret 2025 | Maret 11, 2025 WIB Last Updated 2025-03-14T20:25:30Z

tanah_pubabu_mahasiswa_krik_dprd_ntt
Foto: Djohanes J. Bentah (Mahasiswa UMK)

MATALINENEWS.ID
- Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kupang, Djohanes J. Bentah, mengkritik pernyataan DPRD NTT terkait status tanah Pubabu yang menyebut bahwa jika tidak ada sertifikat, maka tanah tersebut otomatis menjadi milik negara. Menurutnya, pernyataan ini keliru dan berpotensi merampas hak masyarakat adat yang telah lama mendiami wilayah tersebut.


"Tanah Pubabu merupakan tanah ulayat masyarakat adat, bukan tanah negara yang bisa diklaim sepihak hanya karena tidak memiliki sertifikat." tegas Djohanes kepada media ini via WhatsApp Selasa (11/03) tadi.


Menurutnya DPRD NTT harus memahami bahwa tanah adat tidak selalu memiliki sertifikat, tetapi tetap sah secara hukum. Negara seharusnya melindungi hak masyarakat adat, bukan justru mencari celah untuk menggusur mereka.


Dia menilai bahwa DPRD NTT tidak boleh mengabaikan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, yang mengakui keberadaan tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat. Selain itu, mereka juga menyoroti Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara wajib menghormati hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.


Djohanes juga menuding pernyataan DPRD NTT sebagai bentuk pembenaran atas penggusuran paksa yang telah terjadi di Pubabu. Menurutnya, solusi atas konflik tanah ini bukanlah pengambilalihan oleh negara, melainkan pengakuan hak masyarakat adat melalui legalisasi tanah ulayat dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.


Lebih lanjut, ia meminta pemerintah daerah agar lebih berpihak kepada masyarakat kecil dalam penyelesaian konflik agraria di NTT.


 "Jangan sampai rakyat kehilangan tanahnya hanya karena alasan administrasi. Pemerintah dan DPRD harus bekerja untuk rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak," tegasnya.


Lebih lanjut, secara tegas dia menolak perampasan lahan masyarakat Pubabu yang dianggap sebagai bentuk pengusiran terhadap masyarakat adat yang telah lama hidup di sana. Mereka mendesak pemerintah dan DPRD NTT untuk mengedepankan keadilan serta menghormati hak-hak masyarakat adat dalam penyelesaian konflik tanah ini.


(Ftr)